Laman


Selasa, 03 Desember 2019

Peraturan LKPP 14 Tahun 2018 tentang UKPBJ

Peraturan LKPP Nomor 14 Tahun 2018 tentang Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa

Mencabut

Peraturan LKPP Nomor 14 Tahun 2018 tentang Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa mencabut:
  1. ;
  2. ;
  3. ;
  4. .

Latar Belakang

Pertimbangan dalam Peraturan LKPP Nomor 14 Tahun 2018 tentang Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa adalah:
  1. bahwa sesuai dengan amanat ketentuan Pasal 91 ayat (1) huruf u Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang mengamanatkan ditetapkannya ketentuan lebih lanjut tentang kelembagaan pengadaan barang/jasa;
  2. bahwa untuk menjamin pelaksanaan pengadaan barang/jasa agar lebih terintegrasi sesuai dengan tujuan, kebijakan, prinsip dan etika pengadaan barang/jasa pemerintah, serta meningkatkan efektifitas dan efisiensi dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian/Lembaga/ Pemerintah Daerah;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Lembaga Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah tentang Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa;

Dasar Hukum

Dasar hukum Peraturan LKPP Nomor 14 Tahun 2018 tentang Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa adalah:
  1. Peraturan Presiden Nomor 106 Tahun 2007 tentang Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 157 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 106 Tahun 2007 tentang Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 314);
  2. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 33);
  3. Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 4 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1372);

Isi Peraturan LKPP tentang Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa

Berikut adalah isi Peraturan LKPP Nomor 14 Tahun 2018 tentang Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (bukan format asli):

PERATURAN LEMBAGA KEBIJAKAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH TENTANG UNIT KERJA PENGADAAN BARANG/JASA

BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Peraturan Lembaga ini yang dimaksud dengan :
  1. Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang selanjutnya disebut Pengadaan Barang/Jasa adalah kegiatan pengadaan barang/jasa oleh Kementerian/Lembaga/ Perangkat Daerah yang dibiayai oleh APBN/APBD yang prosesnya sejak identifikasi kebutuhan, sampai dengan serah terima hasil pekerjaan.
  2. Pemerintah Pusat selanjutnya disebut Pemerintah, adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
  3. Kementerian Negara yang selanjutnya disebut Kementerian adalah perangkat pemerintah yang membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan.
  4. Lembaga adalah organisasi non Kementerian Negara dan instansi lain pengguna anggaran yang dibentuk untuk melaksanakan tugas tertentu berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 atau peraturan perundang-undangan lainnya.
  5. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
  6. Perangkat Daerah adalah usur pembantu Kepala Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
  7. Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang selanjutnya disingkat LKPP adalah lembaga Pemerintah yang bertugas mengembangkan dan merumuskan kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
  8. Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat PA adalah pejabat pemegang kewenangan penggunaan anggaran Kementerian Negara/Lembaga/Perangkat Daerah.
  9. Kuasa Pengguna Anggaran pada pelaksanaan APBN yang selanjutnya disingkat KPA adalah pejabat yang memperoleh kuasa dari PA untuk melaksanakan sebagian kewenangan dan tanggung jawab penggunaan anggaran pada Kementerian Negara/Lembaga yang bersangkutan.
  10. Kuasa Pengguna Anggaran pada pelaksanaan APBD yang selanjutnya disingkat KPA adalah pejabat yang diberi kuasa untuk melaksanakan sebagian kewenangan pengguna anggaran dalam melaksanakan sebagian tugas dan fungsi Perangkat Daerah.
  11. Pejabat Pembuat Komitmen yang selanjutnya disingkat PPK adalah pejabat yang diberi kewenangan oleh PA/KPA untuk mengambil keputusan dan/atau melakukan tindakan yang dapat mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja negara/anggaran belanja daerah.
  12. Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa yang selanjutnya disingkat UKPBJ adalah unit kerja di Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah yang menjadi pusat keunggulan Pengadaan Barang/Jasa.
  13. UKPBJ sebagai pusat keunggulan Pengadaan Barang/Jasa adalah unit kerja yang memiliki karakter strategis, kolaboratif, berorientasi pada kinerja, proaktif dan mampu melakukan perbaikan berkelanjutan sehingga merupakan pendorong dalam penciptaan nilai tambah dan manfaat dalam kegiatan pengadaan barang/jasa di Indonesia.
  14. Kelompok Kerja Pemilihan yang selanjutnya disebut Pokja Pemilihan adalah sumber daya manusia yang ditetapkan oleh pimpinan UKPBJ untuk mengelola pemilihan Penyedia.
  15. Agen Pengadaan adalah UKPBJ atau Pelaku Usaha yang melaksanakan sebagian atau seluruh pekerjaan Pengadaan Barang/Jasa yang diberi kepercayaan oleh Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah sebagai pihak pemberi pekerjaan.
  16. Pengelola Pengadaan Barang/Jasa adalah Pejabat Fungsional yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melaksanakan pengadaan Barang/Jasa.
  17. Layanan pengadaan secara elektronik adalah layanan pengelolaan teknologi informasi untuk memfasilitasi pelaksanaan pengadaan barang/jasa secara elektronik.
  18. Unsur pelaksana tugas pokok di daerah adalah instansi vertikal yang ditetapkan dengan peraturan menteri/kepala lembaga setelah mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur Negara.
  19. Unit Pelaksana Teknis adalah unit pelaksana tugas teknis operasional dan/atau tugas teknis penunjang di lingkungan Kementerian/Lembaga yang ditetapkan oleh menteri/kepala lembaga setelah mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur Negara.
  20. Perguruan Tinggi Negeri adalah Perguruan Tinggi yang didirikan dan/atau diselenggarakan oleh Pemerintah yang memiliki kewenangan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

BAB II
PEMBENTUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI

Pasal 2

  1. Menteri/Kepala Lembaga/Kepala Daerah membentuk UKPBJ yang memiliki tugas menyelenggarakan dukungan pengadaan barang/jasa pada Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah.
  2. UKPBJ berbentuk struktural dengan nomenklatur berdasarkan kebutuhan dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 3

  1. Dalam rangka pelaksanaan tugas UKPBJ sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), UKPBJ memiliki fungsi:
    1. pengelolaan Pengadaan Barang/Jasa;
    2. pengelolaan layanan pengadaan secara elektronik;
    3. pembinaan Sumber Daya Manusia dan Kelembagaan Pengadaan Barang/Jasa;
    4. pelaksanaan pendampingan, konsultasi dan/atau bimbingan teknis pengadaan barang/jasa; dan
    5. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh menteri/kepala lembaga/kepala daerah yang berkaitan dengan tugas dan fungsinya.
  2. UKPBJ dapat menjadi Agen Pengadaan.
  3. Ketentuan mengenai Agen Pengadaan diatur dalam Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Pasal 4

Pelaksanaan fungsi pengelolaan Pengadaan Barang/Jasa meliputi:
  1. inventarisasi paket pengadaan barang/jasa;
  2. pelaksanaan riset dan analisis pasar barang/jasa;
  3. penyusunan strategi pengadaan barang/jasa;
  4. penyiapan dan pengelolaan dokumen pemilihan beserta dokumen pendukung lainnya dan informasi yang dibutuhkan;
  5. pelaksanaan pemilihan penyedia barang/jasa;
  6. penyusunan dan pengelolaan katalog elektronik lokal/sektoral;
  7. monitoring dan evaluasi pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah; dan
  8. membantu perencanaan dan pengelolaan kontrak pengadaan barang/jasa pemerintah.

Pasal 5

  1. Pelaksanaan fungsi pengelolaan layanan pengadaan secara elektronik meliputi:
    1. pengelolaan seluruh sistem informasi pengadaan barang/jasa dan infrastrukturnya;
    2. pelaksanaan registrasi dan verifikasi pengguna seluruh sistem informasi pengadaan barang/jasa;
    3. pengembangan sistem informasi yang dibutuhkan oleh pemangku kepentingan;
    4. pelayanan informasi pengadaan barang/jasa pemerintah kepada masyarakat luas;
    5. pengelolaan informasi kontrak;
    6. mengumpulkan dan mendokumentasikan data barang/jasa hasil pengadaan; dan
    7. mengelola informasi manajemen barang/jasa hasil pengadaan.
  2. Ketentuan lebih lanjut mengenai fungsi layanan pengadaan secara elektronik diatur dalam Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Pasal 6

Pelaksanaan fungsi pembinaan Sumber Daya Manusia dan Kelembagaan Pengadaan Barang/Jasa meliputi:
  1. pembinaan bagi para pelaku pengadaan barang/jasa pemerintah, terutama para Pengelola Pengadaan Barang/Jasa dan personel UKPBJ;
  2. pengelolaan kelembagaan UKPBJ, antara lain namun tidak terbatas pada pengelolaan dan pengukuran tingkat kematangan UKPBJ, pelaksanaan analisis beban kerja, pengelolaan personil dan pengembangan sistem insentif;
  3. pengelolaan dan pengukuran kinerja pengadaan barang/jasa pemerintah;
  4. pengelolaan manajemen pengetahuan pengadaan barang/jasa pemerintah; dan
  5. pembinaan hubungan dengan para pemangku kepentingan.

Pasal 7

Pelaksanaan fungsi pendampingan, konsultasi dan/atau bimbingan teknis Pengadaan Barang/Jasa meliputi:
  1. bimbingan teknis, pendampingan, dan/atau konsultasi proses pengadaan barang/jasa pemerintah di Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah dan Desa;
  2. bimbingan teknis, pendampingan, dan/atau konsultasi penggunaan seluruh sistem informasi pengadaan barang/jasa pemerintah, meliputi SIRUP, SPSE, e-katalog, e-monev, SIKaP; dan
  3. bimbingan teknis, pendampingan, dan/atau konsultasi substansi hukum di bidang pengadaan barang/jasa pemerintah dan layanan penyelesaian sengketa kontrak melalui mediasi.

BAB III
ORGANISASI

Pasal 8

  1. Perangkat organisasi UKPBJ sebagai unit kerja struktural terdiri atas:
    1. pimpinan UKPBJ;
    2. unit kerja yang melaksanakan tugas dan fungsi pengelolaan pengadaan barang/jasa;
    3. unit kerja yang melaksanakan tugas dan fungsi pengelolaan layanan pengadaan secara elektronik;
    4. unit kerja yang melaksanakan tugas dan fungsi pembinaan sumber daya manusia dan kelembagaan pengadaan barang/jasa; dan
    5. unit kerja yang melaksanakan tugas dan fungsi pelaksanaan pendampingan, konsultasi dan/atau bimbingan teknis pengadaan barang/jasa.
  2. Unit kerja yang melaksanakan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dapat dilaksanakan oleh unit kerja yang terpisah dari UKPBJ dalam hal pada saat ditetapkannya Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah unit kerja tersebut telah terbentuk secara struktural.
  3. Unit kerja yang melaksanakan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dan e dapat digabung menjadi sebuah unit kerja pembinaan dan advokasi pengadaan barang/jasa di dalam UKPBJ.
  4. Selain unit kerja struktural, di UKPBJ terdapat Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 9

  1. Di setiap Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah dibentuk 1 (satu) UKPBJ.
  2. UKPBJ sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melaksanakan tugas dan fungsi sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 ayat (1) untuk seluruh lingkungan Kementerian/Lembaga/ Pemerintah Daerah yang bersangkutan.

Pasal 10

  1. Kementerian/Lembaga yang memiliki unsur pelaksana tugas pokok di daerah dapat membentuk Unit Pelaksana Teknis Pengadaan Barang/Jasa yang merupakan unit kerja struktural di bawah UKPBJ.
  2. Perguruan Tinggi Negeri dapat membentuk UKPBJ mandiri yang dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasanya berkoordinasi dengan UKPBJ Kementerian terkait.

BAB IV
KEPEGAWAIAN

Pasal 11

  1. Pegawai UKPBJ terdiri atas:
    1. Pengelola Pengadaan Barang/Jasa di lingkungan Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah;
    2. Aparatur Sipil Negara/Anggota Tentara Nasional Indonesia/Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia di lingkungan Kementerian Pertahanan dan Kepolisian Negara Republik Indonesia; dan/atau
    3. personel selain yang dimaksud pada huruf a dan huruf b.
  2. Personel UKPBJ sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas para pejabat pimpinan tinggi/perwira tinggi, pejabat administrasi/perwira menengah/ perwira pertama/bintara, dan/atau pejabat fungsional.
  3. Personel yang bertugas di UKPBJ dan unit pelaksana teknis pengadaan barang/jasa, merupakan pegawai tetap di UKPBJ dan bukan pegawai yang bersifat adhoc dari unit kerja lain di luar UKPBJ.
  4. Personel yang bertugas di UKPBJ wajib memiliki kompetensi di bidang pengadaan barang/jasa pemerintah, kecuali yang bertugas pada unit kerja pengelolaan layanan pengadaan secara elektronik.
  5. Dalam melaksanakan fungsi pelaksanaan pemilihan penyedia barang/jasa dan fungsi penyusunan dan pengelolaan katalog elektronik lokal/sektoral dibentuk Pokja Pemilihan yang diisi oleh para Pengelola Pengadaan Barang/Jasa.
  6. Jumlah Pokja Pemilihan dan Pengelola Pengadaan Barang/Jasa ditentukan berdasarkan kebutuhan dan beban kerja pemilihan penyedia barang/jasa.
  7. Anggota Pokja Pemilihan berjumlah gasal, paling sedikit berjumlah 3 (tiga) orang dan dapat ditambah sesuai dengan kompleksitas pekerjaan.
  8. Personel yang bertugas melaksanakan pemilihan penyedia barang/jasa dilarang merangkap jabatan atau ditugaskan untuk melaksanakan:
    1. perencanaan, pengelolaan kontrak, pemeriksa hasil pekerjaan, dan layanan penyelesaian sengketa kontrak pengadaan barang/jasa pemerintah pada paket yang sama; dan
    2. pengelolaan layanan pengadaan secara elektronik.
  9. Personel yang bertugas melaksanakan bimbingan teknis, pendampingan dan/atau konsultasi penyusunan rencana persiapan pengadaan dan/atau pengelolaan kontrak dilarang ditugaskan untuk melaksanakan layanan penyelesaian sengketa kontrak melalui mediasi pada paket yang sama.
  10. Kompetensi di bidang pengadaan barang/jasa pemerintah dan personel yang bertugas pada unit kerja pengelolaan layanan pengadaan secara elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dalam Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

BAB V
KARIR, TUNJANGAN, HONORARIUM, DAN PENDIDIKAN

Pasal 12

Personel yang bertugas di UKPBJ berhak mendapatkan jenjang karir struktural atau fungsional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 13

  1. Personel yang bertugas di UKPBJ berhak menerima tunjangan dan honorarium yang besarnya sesuai kemampuan Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah dengan memperhatikan beban, kondisi, resiko dan/atau prestasi kerja.
  2. Tunjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas tunjangan jabatan dan tunjangan kinerja.
  3. Tunjangan dan honorarium sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan ketentuan yang berlaku.

Pasal 14

UKPBJ meningkatkan kompetensi seluruh personelnya melalui pendidikan formal dan non formal sesuai dengan tugas dan fungsinya.

BAB VI
TATA KERJA

Pasal 15

UKPBJ menjalin hubungan kerja dengan unit kerja yang terkait dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsi UKPBJ.

Pasal 16

  1. Kepala UKPBJ berkoordinasi langsung dengan PA/KPA/PPK dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsi UKPBJ.
  2. Kepala UKPBJ membentuk/membubarkan Pokja Pemilihan dan menetapkan/menempatkan/memindahkan anggota Pokja Pemilihan.
  3. Kepala UKPBJ mengutamakan penugasan kepada Pengelola Pengadaan Barang/Jasa dalam pelaksanaan tugas dan fungsi UKPBJ.
  4. Dalam hal jumlah Pengelola Pengadaan Barang/Jasa masih belum memadai maka Kepala UKPBJ mengutamakan penugasan kepada personel UKPBJ yang memiliki kompetensi yang sesuai.
  5. Kepala UKPBJ menugaskan Pengelola Pengadaan Barang/Jasa di lingkungan UKPBJ untuk melaksanakan pengadaan langsung di satuan kerja/organisasi perangkat daerah atas permintaan PA/KPA.

Pasal 17

  1. Pembentukan Pokja Pemilihan dan penetapan anggota Pokja Pemilihan ditentukan berdasarkan kebutuhan dan beban kerja pemilihan penyedia barang/jasa.
  2. Anggota Pokja Pemilihan dipindahkan ke Pokja Pemilihan lain secara berkala untuk menghindari pertentangan kepentingan.

Pasal 18

Kepala unit kerja pengelolaan pengadaan barang/jasa menugaskan anggota Pokja Pemilihan untuk melaksanakan fungsi pelaksanaan pemilihan penyedia barang/jasa dan fungsi penyusunan dan pengelolaan katalog elektronik lokal/sektoral.

Pasal 19

  1. Dalam hal terjadi permasalahan teknis penggunaan sistem pengadaan secara elektronik oleh Pokja Pemilihan, maka Pokja Pemilihan melaporkan permasalahan tersebut kepada kepala unit kerja pengelolaan layanan pengadaan secara elektronik, dengan tembusan kepada Kepala UKPBJ.
  2. Kepala unit kerja pengelolaan layanan pengadaan secara elektronik wajib menindaklanjuti laporan permasalahan Pokja Pemilihan dan segera memberikan solusi kepada Pokja Pemilihan sesuai jadwal pelaksanaan pemilihan penyedia barang/jasa, dengan tembusan kepada Kepala UKPBJ.

Pasal 20

Pokja Pemilihan yang melaksanakan pemilihan penyedia barang/jasa menyampaikan hasil pemilihan penyedia barang/jasa kepada PA/KPA/PPK yang akan memanfaatkan barang/jasa yang diadakan, dengan tembusan kepada kepala unit kerja pengelolaan pengadaan barang/jasa dan Kepala UKPBJ.

Pasal 21

Kepala UKPBJ menyampaikan seluruh data dan informasi hasil kegiatan UKPBJ kepada unit kerja pengelolaan layanan pengadaan secara elektronik untuk didokumentasikan dan dikelola.

Pasal 22

Seluruh Personel yang melaksanakan tugas di lingkungan UKPBJ melaksanakan tugasnya secara profesional sesuai kompetensinya dan independen serta dilarang saling mempengaruhi sesuai Tujuan, Kebijakan, Prinsip dan Etika Pengadaan Barang/Jasa sebagaimana diamanatkan oleh peraturan perundangan di bidang pengadaan barang/jasa pemerintah.

Pasal 23

UKPBJ menjalin hubungan kerja dan koordinasi dengan LKPP.

Pasal 24

UKPBJ menyusun dan menyampaikan laporan periodik seluruh kegiatan pengadaan barang/jasa kepada menteri/kepala lembaga/kepala daerah dan LKPP.

BAB VII
KODE ETIK DAN STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR

Pasal 25

  1. UKPBJ menyusun dan menerapkan kode etik di lingkungan UKPBJ.
  2. Kode etik ditetapkan oleh Menteri/Kepala Lembaga/Kepala Daerah.
  3. Kode etik berisi ketentuan tentang kewajiban, larangan, pembentukan majelis pertimbangan kode etik, dan prosedur penegakan kode etik.
  4. Personel pada majelis pertimbangan kode etik berjumlah gasal yang terdiri dari unsur Inspektorat Jenderal/Inspektorat Daerah, unsur unit kerja bidang kepegawaian, dan unsur unit kerja bidang hukum.
  5. Majelis pertimbangan kode etik dibantu oleh sekretariat majelis pertimbangan kode etik yang berkedudukan pada Inspektorat Jenderal/Inspektorat Daerah.
  6. Ketua majelis pertimbangan kode etik berasal dari unsur Inspektorat Jenderal/Inspektorat Daerah.
  7. Bagi personel di lingkungan UKPBJ yang menjabat sebagai Pengelola Pengadaan Barang/Jasa maka kode etik yang diterapkan adalah Kode Etik Pejabat Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa yang ditetapkan oleh LKPP.

Pasal 26

  1. Untuk meningkatkan transparansi, akuntabilitas dan mengurangi terjadinya intervensi pelaksanaan tugas di lingkungan UKPBJ maka wajib disusun standar operasional prosedur pelaksanaan tugas dan fungsi di lingkungan UKPBJ.
  2. Standar operasional prosedur disusun sesuai kebutuhan pelaksanaan tugas dan fungsi UKPBJ.
  3. Standar operasional prosedur di lingkungan UKPBJ ditetapkan oleh Sekretaris Jenderal/Sekretaris Utama/Sekretaris Daerah.
  4. Standar operasional prosedur wajib disosialisasikan kepada seluruh pemangku kepentingan UKPBJ.

BAB VIII
PEMBIAYAAN

Pasal 27

Pembiayaan penyelenggaraan kegiatan UKPBJ dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara/Daerah dan sumber pendapatan lain yang sah dan tidak mengikat.

BAB IX
KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 28

Penyesuaian Unit Layanan Pengadaan dan Layanan Pengadaan Secara Elektronik menjadi UKPBJ yang melaksanakan seluruh fungsi sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 3 ayat (1), dilaksanakan paling lambat pada 31 Desember 2023.

Pasal 29

Pada saat Peraturan Lembaga ini mulai berlaku:
  1. Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 2 Tahun 2010 tentang Layanan Pengadaan Secara Elektronik;
  2. Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 5 Tahun 2012 tentang Unit Layanan Pengadaan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 501);
  3. Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 2 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 5 Tahun 2012 tentang Unit Layanan Pengadaan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 177); dan
  4. Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 5 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 5 Tahun 2012 tentang Unit Layanan Pengadaan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 391),
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

BAB X
PENUTUP

Pasal 30

Peraturan Lembaga ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 8 Juni 2018
KEPALA LEMBAGA KEBIJAKAN,
PENGADAAN BARANG/JASA
PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

AGUS PRABOWO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 8 Juni 2018
DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

WIDODO EKATJAHJANA

Tidak ada komentar:

Posting Komentar